Fenomena Bendera One Piece Jelang HUT RI, Pemerintah: Itu Bisa Langgar UU
![]() |
gambar ilustrasi. - foto : AI |
LHOKSEUMAWE - Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia pada 17 Agustus 2025, fenomena pengibaran bendera bertema One Piece, sebuah serial anime asal Jepang, menjadi sorotan publik. Simbol bajak laut fiksi ini tampak berkibar di rumah maupun kendaraan sejumlah warga di berbagai daerah.
Berdasarkan pantauan tim marjinal.id di berbagai platform media sosial seperti TikTok, Facebook, dan X, unggahan video dan foto pengibaran bendera Jolly Roger milik kru Topi Jerami (Straw Hat Pirates) dari One Piece tersebar luas. Beberapa warganet menyebut aksi tersebut sebagai bentuk "perlawanan simbolik" terhadap kondisi sosial-politik yang mereka anggap tidak sesuai dengan nilai-nilai kemerdekaan. Ada pula yang menyebutnya sebagai "bentuk ekspresi kebebasan", hingga "cara kreatif memperingati kemerdekaan dengan simbol pahlawan fiksi".
Namun, tidak sedikit pula yang mengecam tindakan tersebut dan menganggapnya sebagai bentuk pelecehan terhadap simbol negara. Banyak pengguna media sosial yang menyerukan pentingnya menghormati Bendera Merah Putih sebagai warisan perjuangan para pahlawan.
Menanggapi fenomena ini, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Budi Gunawan, menilai tindakan tersebut sebagai provokatif dan berpotensi mencederai kehormatan simbol negara.
“Ada upaya provokatif dari sebagian kelompok yang mencoba menurunkan marwah bendera perjuangan kita dan menggantinya dengan simbol-simbol fiksi,” ujar Budi
Ia menegaskan, Bendera Merah Putih adalah simbol perjuangan kolektif bangsa Indonesia yang tak bisa digantikan atau disamakan dengan simbol lain, terutama yang tidak memiliki nilai sejarah kebangsaan.
“Sebagai bangsa besar yang menghargai sejarah, mari kita menahan diri dan tidak memprovokasi dengan simbol yang bertentangan dengan semangat kemerdekaan,” lanjutnya.
Budi juga mengingatkan bahwa tindakan menggantikan atau mengibarkan bendera negara secara tidak semestinya memiliki konsekuensi hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
“Setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara di bawah bendera atau lambang apa pun,” demikian bunyi aturan tersebut.
Pemerintah mengimbau masyarakat untuk mengibarkan Bendera Merah Putih selama bulan kemerdekaan sebagai bentuk penghormatan terhadap sejarah perjuangan bangsa dan memperkuat semangat nasionalisme di tengah masyarakat.
Komentar
Posting Komentar