Perbaikan Jalan Tanpa Rambu, Ketua DPM FH Unimal: Ini Soal Nyawa, Bukan Soal Teknis!
Saya selaku masyarakat Kota Lhokseumawe sangat mengapresiasi progres yang luar biasa yang di lakukan oleh Pemerintah Kota Lhokseumawe melalui PUPR dan Dinas Perhubungan melakukan perbaikan infrastruktur jalan di jalan lintas Medan - banda Aceh. Namun, ketika proses perbaikan dilakukan tanpa perencanaan yang matang dan tanpa memperhatikan keselamatan masyarakat, maka itu bukan lagi disebut pembangunan melainkan kelalaian.
Ujar Ketua DPM FH Unimal tersebut
Hari ini, kita menyaksikan sendiri bagaimana beberapa ruas jalan lintas tersebut di Kota Lhokseumawe telah dilubangi untuk proses perbaikan. Sayang sekali, lubang-lubang tersebut tidak disertai dengan rambu peringatan, tidak ada pamflet pemberitahuan, bahkan tidak ada upaya setidak-tidaknya memberikan tanda cat di sekitar lubang untuk memberi tanda agar masyarakat waspada. "Ini bukan soal teknis wahai Pimpinan, ini soal nyawa," tegasnya
Sudah ada masyarakat yang menjadi korban karena jatuh di lokasi yang tidak diberi tanda. Jalan yang seharusnya menjadi sarana penghubung kehidupan malah berubah menjadi perangkap maut. Ini bentuk nyata kelalaian terhadap keselamata publik
Sebagai Ketua Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Hukum, Perlu di pertanyakan apakah hal ini bentuk nyata dasar Hukum di abaikan?. padahal, regulasi telah mengatur dengan sangat jelas.
Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Pasal 25 ayat (2) menyatakan:
“Dalam melakukan pemeliharaan jalan, penyelenggara jalan wajib memberikan rambu-rambu, marka, dan alat pengaman pekerjaan jalan.”
Artinya, setiap kali ada perbaikan atau pengerjaan jalan, pemerintah wajib memberikan informasi dan peringatan kepada masyarakat. Hal ini bukan opsional, ini adalah kewajiban hukum. Selanjutnya juga ada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2014 tentang Rambu Lalu Lintas
Peraturan ini menegaskan bahwa rambu lalu lintas sementara wajib dipasang pada setiap kegiatan pekerjaan jalan. Pemasangan ini harus dilakukan sebelum pekerjaan dimulai dan tidak boleh ditunda.
Kami Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikusaleh mendesak Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan instansi terkait untuk segera:
1. Memasang rambu-rambu dan peringatan di setiap lokasi perbaikan.
2. Melakukan evaluasi terhadap pelaksana proyek perbaikan jalan.
3. Menyusun SOP (Standard Operating Procedure) yang berorientasi pada keselamatan publik.
Jika pembangunan dilakukan dengan mengorbankan keselamatan, maka itu bukan kemajuan itu adalah kemunduran yang dibungkus proyek.
Akhir kata
Kami, mahasiswa, tidak akan tinggal diam. Suara kami adalah bagian dari kontrol sosial, dan kami akan terus menyuarakan kebenaran demi Indonesia, Aceh Dan Kota Lhokseumawe yang lebih aman, tertib, dan beradab.
Komentar
Posting Komentar