Dewan Pers Resmikan Mekanisme Nasional Keselamatan Pers, Perkuat Perlindungan Jurnalis
![]() |
Ilustrasi dibuat dengan bantuan kecerdasan buatan untuk kepentingan visualisasi editorial. |
LPMH— Pada Selasa, 24 Juni, Dewan Pers secara resmi meluncurkan Mekanisme Nasional Keselamatan Pers di Jakarta. Inisiatif ini menandai komitmen serius untuk menciptakan sebuah sistem perlindungan pers yang lebih efektif di Indonesia. Peresmian ini datang sebagai respons terhadap kebutuhan mendesak akan lingkungan kerja yang lebih aman bagi para jurnalis dalam menjalankan tugas mereka.
Mekanisme yang baru diresmikan ini memiliki tujuan utama untuk memperkuat sistem keselamatan pers yang sudah ada. Fokusnya adalah pada pengembangan sebuah kerangka kerja yang lebih sistematis, kolaboratif, dan responsif dalam menghadapi berbagai tantangan yang dihadapi oleh insan pers.
Adapun Mekanisme Nasional Keselamatan Pers ini dibangun di atas tiga pilar utama yang saling mendukung. Pilar pertama adalah pencegahan, yang berfokus pada upaya proaktif untuk mengurangi potensi ancaman dan kekerasan terhadap jurnalis. Pilar kedua adalah perlindungan, menyediakan kerangka kerja untuk memberikan bantuan dan dukungan nyata bagi jurnalis yang menghadapi atau telah menjadi korban insiden. Sementara pilar ketiga adalah penegakan hukum, memastikan bahwa setiap kasus pelanggaran terhadap keselamatan pers ditindaklanjuti secara serius dan adil.
Dengan peresmian ini, Dewan Pers menaruh harapan besar bahwa implementasi mekanisme ini akan membawa perubahan positif. Diharapkan, dengan adanya kerangka kerja ini, setiap kasus terkait keselamatan pers dapat ditangani dengan lebih efektif, memastikan kebebasan pers tetap menjadi pilar penting demokrasi Indonesia.
Komentar
Posting Komentar