Dari Jakarta ke Aceh: Keputusan Tegas Presiden Soal Empat Pulau
![]() |
Teks Photo: Presiden Repoblik Indonesia Prabowo Subianto putuskan empat pulau sengketa masuk wilayah Aceh, akhiri polemik antara Aceh dan Sumatera Utara secara administratif. |
LPMH— Polemik panjang seputar status kepemilikan empat pulau yang sebelumnya memicu riuh publik akhirnya mendapatkan titik terang. Empat pulau yang selama ini diklaim sebagai bagian dari Provinsi Sumatera Utara berdasarkan data dari Kementerian Dalam Negeri, kini secara resmi dinyatakan sebagai bagian dari wilayah administrasi Provinsi Aceh dan kembali ke pangkuan Aceh.
Keputusan ini diumumkan menyusul pertemuan penting antara Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, Gubernur Aceh Muzakir Manaf, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang digelar di Istana Kepresidenan Jakarta pada Selasa, 17 Juni 2025. Pertemuan tersebut berlangsung di tengah agenda luar negeri Presiden Prabowo Subianto yang sedang dalam perjalanan menuju Rusia.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, mewakili pemerintah pusat, memberikan pernyataan resmi dari Kantor Presiden usai pertemuan tersebut. Berdasarkan hasil laporan yang disampaikan oleh Kementerian Dalam Negeri dan ditinjau melalui dokumen resmi kepemilikan wilayah, Presiden memutuskan bahwa keempat pulau tersebut secara sah dan administratif merupakan bagian dari Provinsi Aceh.
“Bapak Presiden memutuskan berdasarkan bahwa pemerintah, berdasarkan pada dasar-dasar dokumen yang dimiliki, telah mengambil keputusan bahwa keempat pulau secara administratif masuk ke wilayah Aceh,” ujar Prasetyo Hadi di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (17/6/2025), sebagaimana dikutip dari Kompas.com.
Adapun keempat pulau yang dimaksud adalah Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Kecil, Pulau Panjang, dan Pulau Lipan. Selama ini, keberadaan dan klaim atas pulau-pulau tersebut memunculkan ketegangan antara dua provinsi bertetangga, sekaligus menimbulkan keresahan di tengah masyarakat dan mahasiswa di Aceh yang menuntut kejelasan status wilayah Aceh.
Dengan keputusan ini, diharapkan dapat meredakan kegaduhan yang timbul, serta memperkuat kembali kepercayaan masyarakat terhadap negara dalam menyelesaikan persoalan-persoalan strategis yang menyangkut batas wilayah dan otonomi daerah.
Tags: Prabowo Subianto, Empat Pulau Aceh, Keputusan Presiden, Otonomi Daerah, Sengketa Wilayah
Komentar
Posting Komentar