BPJS: Ada di Atas Kertas, Hilang di Kenyataan?
Kali ini saya menarasikan sedikit hal yang mungkin kalian juga merasa bahwa ini adalah hal yang aneh.
Dahulu orang yang berada distrata perekonomian menengah kebawah masif kebingungan, resah, takut untuk mendapatkan perobatan layanan rumah sakit yang cukup mahal.
Para pekerja dan pekerja pun merasa tegang dengan pengeluaran lebih dari kebutuhan pokok yang ada seperti kecelakaan kerja, jaminan hari tua, tunjangan kematian. Gajinya habis untuk menutupi biaya yang tidak tahu kapan akan datang kepadanya.
Keresahan publik ini terjadi diseluruh daerah republik.
Apakah negara tidak memiliki layanan jaminan sosial?
Dimasa itu jaminan sosial masih berbasis perusahaan asuransi yang bergerak di bidang jaminan sosial dan asuransi.
Perusaan ini adalah PT.Asabri, PT. Taspen, PT. Jamsostek yang dimasanya iuran cukup mahal dan memiliki batasan peserta.
Kemudian negara mengambil sikap.
Perlahan-lahan negara mulai membangun itu semua. Penghidupan yang layak, jaminan kesehatan, adalah hak konstitusional setiap orang untuk mendapatkan jaminan atas kehidupan yang layak. Konstitusi menjamin hidup dan matinya seseorang.
Atas hak hak konstitusional itulah perlunya pengimplementasian melalui sektor kesehatan, kecelakaan kerja, jaminan hari tua, dan tunjangan kematian.
Akhirnya dibentuklah Undangan Undang SJSN (Sistem Jaminan Sosial Nasional)
SJSN adalah sebuah produk hukum perintah konstitusi untuk menjamin segala hak penghidupan yang layak terkait jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, dan tunjangan kematian sesuai dengan Undang-undang SJSN.
Sistem Jaminan Sosial Nasional yang pada tujuannya memberi jaminan sosial, perlindungan kesehatan, tunjangan hari tua, pensiun, santunan kematian, dengan cita menyatukan seluruh perusahaan ini menjadi satu lembaga pengelola jaminan sosial tidak lain adalah BPJS.
Sangat mempermalukan fraksi PDIP tidak mampu menggandeng fraksi lain dibelakangnya berlindung di balik jubah elit dan oligarki.
SJSN di buat dengan maksud dan tujuan memberikan setiap orang jaminan atas ke 4 hal dalam SJSN, berada di satu Lembaga maka pelaksana atas UU SJSN adalah UU BPJS.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Lembaga yang mengelola, melaksanakan sistem jaminan sosial yang merangkup tunjangan hari tua, pensiun, kesehatan dan santunan kematian.
Fakta yang terjadi justru BPJS itu tidak lah ada.
Mengapa saya katakan demikian??
Tulisan ini mungkin bersambung dutunggu ya...
Komentar
Posting Komentar