MAHASISWA UNIMAL GELAR AKSI UNJUK RASA KAWAL PUTUSAN MK dan TOLAK RUU PILKADA di kantor DPRK KOTA LHOKSEUMAWE
Dalam aksi tersebut, mahasiswa menyuarakan aspirasi masyarakat agar DPRK Kota Lhokseumawe menolak perubahan RUU Pilkada yang kontroversial. Massa berkumpul setelah sholat jum'at dengan membawa spanduk dan poster yang berisi tuntutan mereka.
Aksi yang awalnya damai berubah menjadi tegang ketika mahasiswa mencoba masuk ke gedung DPRK untuk menyampaikan langsung tuntutan mereka. Upaya ini dihalangi oleh barisan aparat yang telah bersiaga di depan gedung. Ketegangan meningkat saat mahasiswa terus mendesak masuk, yang akhirnya memicu bentrokan.
Dalam upaya membubarkan massa, pihak kepolisian menggunakan mobil water cannon, yang menyebabkan situasi semakin tidak terkendali. Bentrokan tersebut mengakibatkan kerusakan, termasuk pecahnya kaca mobil pick-up yang digunakan oleh mahasiswa sebagai mobil komando.
Salah satu mahasiswa yang turut dalam aksi tersebut, yang tidak ingin disebutkan namanya, menyatakan penyesalan atas terjadinya kerusakan. “Kami tidak berniat menimbulkan kerusakan. Semua terjadi karena situasi yang memanas dan di luar kendali. Namun, kami tetap berkomitmen untuk melanjutkan perjuangan kami dengan cara-cara damai dan konstitusional,” ujarnya.
Dalam bentrokan ersebut, beberapa mahasiswa juga menuduh aparat kepolisian melakukan kekerasan terhadap pengunjuk rasa. Tindakan ini dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM).
“Polisi seharusnya melindungi hak kami untuk menyampaikan pendapat secara damai. Apa yang terjadi hari ini sangat mengecewakan. Tindakan merusak barang milik pengunjuk rasa juga merupakan pelanggaran hak milik yang dilindungi oleh undang-undang,” ujar koordinator aksi.
Para mahasiswa berencana untuk melakukan evaluasi internal guna mencegah terjadinya insiden serupa di aksi-aksi mendatang. Mereka juga menegaskan akan melanjutkan perjuangan mereka melalui jalur-jalur yang damai dan konstitusional.
Selain itu, mahasiswa mendesak agar ada tindakan tegas terhadap aparat yang terlibat dalam dugaan kekerasan selama aksi unjuk rasa. Mereka menuntut agar pihak berwenang mematuhi peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian dan menindaklanjuti pelanggaran yang terjadi sesuai dengan hukum yang berlaku.
Aksi unjuk rasa ini merupakan salah satu dari serangkaian protes yang dilakukan oleh mahasiswa di berbagai daerah di Indonesia, yang menolak berbagai kebijakan yang dinilai mengancam demokrasi dan hak-hak rakyat.
Komentar
Posting Komentar