*Kontroversi Seragam Paskibraka: Antara Keseragaman dan Kebebasan Beragama*

 

   Aturan mengenai seragam jilbab untuk petugas Paskibraka HUT Ke-79 RI menimbulkan kontroversi. Sebanyak 18 Paskibraka putri yang berjilbab harus melepas jilbabnya saat upacara pengukuhan di IKN. Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) menyatakan bahwa keputusan ini bertujuan untuk menegakkan nilai keseragaman dalam pengibaran bendera. Namun, keputusan ini menuai kritik dari berbagai kalangan masyarakat dan menimbulkan perdebatan mengenai aspek hukum terkait kebebasan beragama dan hak asasi manusia.


Dalam konteks hukum Indonesia, kebebasan beragama dan berkeyakinan dijamin oleh UUD 1945 Pasal 28E dan Pasal 29, yang memberikan hak setiap warga negara untuk memeluk agama dan beribadah sesuai kepercayaannya. UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia juga melindungi hak individu untuk menjalankan keyakinan agama tanpa paksaan. Dengan demikian, terdapat pertanyaan apakah regulasi seragam yang mungkin berbenturan dengan keyakinan pribadi dapat diterima. Para ahli hukum menyarankan bahwa meskipun aturan seragam harus dihormati, kebijakan tersebut tidak boleh melanggar hak-hak dasar individu yang dilindungi konstitusi.


Dalam konteks hukum Islam, kewajiban mengenakan hijab bagi seorang Muslimah diatur secara jelas dalam Al-Qur'an dan Hadis. Surah An-Nur (24:31) mengarahkan perempuan beriman untuk menutupkan kain kerudung ke dadanya, sementara Surah Al-Ahzab (33:59) memerintahkan perempuan untuk mengenakan jilbab agar mereka dikenal dan tidak diganggu. Hadis Nabi Muhammad SAW juga menegaskan kewajiban berpakaian yang sopan dan menjauhi kemewahan.


Dari perspektif hukum Islam, mengenakan hijab adalah kewajiban syar'i bagi Muslimah. Oleh karena itu, kebijakan yang mengharuskan melepas hijab untuk kepentingan tertentu harus dipertimbangkan dengan hati-hati agar tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip agama. Keseimbangan antara kepatuhan terhadap aturan institusi dan penghormatan terhadap kewajiban agama sangat penting untuk diperhatikan. Kebijakan semacam ini harus diambil dengan prinsip dialog dan pertimbangan mendalam agar tidak merugikan hak individu dan tidak bertentangan dengan ajaran agama.

Oleh Rizqy Shafiyurridha Ketua Umum LDF Al Adlu Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Universitas Malikussaleh Jadi Kampus dengan Jurusan Hukum Terbaik se-Indonesia Tahun 2025

BEM Unimal Lolos Seleksi Substansi Proposal Nasional PPK Ormawa 2025

Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh Gelar “Go Green” dan Apresiasi Mahasiswa Berprestasi Tingkat Internasional, Nasional, dan Regional